TPN – OPM Desak Presiden SBY
Berita Terkini :
- KONI YAPEN DIMANDATKAN GELAR REORGANISASI PERTINA
- TAHANAN POLITIK PAPUA TOLAK TAWARAN AMNESTY DARI PEMERINTAH RI
- PAULUS HARTONO : PAPUA PENTING UNTUK TRAUMA HEALING
- KUNJUNGAN TINJU PNG PERERAT HUBUNGAN DIPLOMATIK
- DR SOEDANTO, PEMENANG LIPUTAN 6 AWARDS, CONTOH UNTUK DOKTER LAINNYA DI PAPUA
- STATUS WPNCL DI MSG MUNGKIN AKAN DITENTUKAN LEWAT VOTING
- MARSELUS DOU DILANTIK JADI ANGGOTA PAW KPU MIMIKA
- DI JAYAWIJAYA, 15 SISWA TIDAK LULUS UJIAN NASIONAL
- POLDA PAPUA : BRIMOB KE PAPUA POS MURNI PATROLI
- PERSIWA KALAH LAGI DI KANDANG
Jayapura (19/12) – Terkait penembakan terhadap Hubertus Mabel, yang disebut-sebut oleh Polisi sebagai terduga pelaku pengeboman di Wamena beberapa waktu lalu, Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) mendesak Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta segera mengadili para pelaku kejahatan kemanusiaan di Papua. Presiden juga diminta memindahkan Kapolda dan Pangdam.
Kepala Staf Umum TPN-OPM, Mayjend. Teryanus Satto melalui catatan tertulisnya yang diterima tabloidjubi.com via surat elektronik, Selasa (18/12) malam menyatakan, TPN-OPM mendesak presiden Republik Indonesia, SBY untuk segera mengadili para pelaku kejahatan kemanusiaan di Papua dan segerah memindahkan Kapolda dan Pangdam dari Papua karena mereka adalah Aktor Pengacau Keamanan (APK) di seluruh wilayah paling timur ini.
Pemerintah Indonesia diminta menghentikan semua bentuk propaganda pelanggaran HAM. Indonesia juga diminta agar segera membebaskan semua tahanan politik Papua dari penjara.
OPM meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan operasi-operasi militer secara langsung ataupun tidak langsung. Masih dalam catatan tertulis itu tertera, TPN-OPM mendesak PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) segera membuka kembali ruang perundingan segitiga antara pemerintah Belanda, pemerintah Indonesia, dan PBB dengan juru-juru runding Bangsa Papua, karena pihak ini pernah terlibat dalam aneksasi Papua secara sepihak.
PBB juga segera mengadili Belanda di Mahkamah Internasional, karena sejak tahun 1969 sampai tahun 2012 belum memberikan laporan pertanggungjawaban Internasional atas status Politik Bangsa Papua Barat berhubung Belanda belum melaksanakan Hak Penentuan Nasib sendiri berdasarkan Resolusi Nomor 1514 (XV), sesuai mekanisme PBB. TPN-OPM dengan tegas mendesak aparat keamanan untuk segerah menghentikan tindakan kejahatan terhadap warga sipil Papua.
Catatan lain adalah TPN-OPM menyatakan pendudukan Indonesia di Tanah Papua adalah Ilegal. Organisasi Papua Merdeka ini memperingatkan kepada orang Papua yang menjadi spionase aparat keamanan Indonesia untuk mengejar, menangkap dan menembak aktifis politik Papua merdeka, agar segera menghentikan tindakan fasiknya. Tentara Nasional Organisasi Papua Merdeka ini berkeyakinan teguh Papua akan segera merdeka dan berdaulat penuh, seperti bangsa-bangsa lain di muka bumi.
Teryanus Satto mengatakan, pihaknya mendukung statement Ketua ILWP (Ms. Melinda Janki) yaitu, the indigenous peoples of West Papua a heve fundamental rights to self determination under international laws. Dia menambahkan, mereka mengutuk keras atas tindakan aparat Keamanan Republik Indonesia, yang telah menembak mati Hubertus Mabel di luar prosedur hukum. Hubertus, diakui oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai salah satu pimpinan mereka. (Jubi/Musa)




