Kronologis Deposit Dana Otsus di Pemprov Papua
Berita Terkini :
- DPR PAPUA KRITIK KEBIJAKAN HOTEL DAN SUPERMARKET
- MASALAH EKONOMI PAPUA BUKAN KARENA FAKTOR KEAMANAN
- AMPP PERINGATI HARI JADI PERSIPURA KE 48 TAHUN
- OKNUM ANGGOTA DPRD YAHUKIMO DIDUGA GELAPKAN RATUSAN JUTA DANA RESPEK
- MERIANA WETIPO : INSPIRATOR PARA MAMA DAN PUTRI WAMENA
- INILAH SEJARAH PERSIPURA YANG SEBENARNYA
- LATIHAN PERTAMA, ATLIT VANIMO DAN JAYAPURA DIKOREKSI
- KONI YAPEN DIMANDATKAN GELAR REORGANISASI PERTINA
- TAHANAN POLITIK PAPUA TOLAK TAWARAN AMNESTY DARI PEMERINTAH RI
- PAULUS HARTONO : PAPUA PENTING UNTUK TRAUMA HEALING
Jayapura (6/1)—Ditahun 2012 lalu, Papua pernah dihebohkan dengan kabar deposit dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Meski media massa sempat memberitakan hal itu, namun dalam pemberitaannya, media hanya memuat seputar tanggapan pejabat, tanpa dibarengi kronologis dan data berapa bunga dari deposit dana itu.
Dari data yang didapat tabloidjubi.com, diketahui jika Pemprov Papua mengelolah dana Otsus, porsi dua persen DAU Nasional dan dana tambahan infrastruktur di Bank Papua dengan menggunakan nomor rekening 21.10.02.00999.9. Ditahun Anggaran (TA) 2008 lalu, investasi jangka pendek dana Otsus dalam bentuk deposito, Pemprov Papua mendapatkan dana Otsus sebesar Rp. 3.920.142.897.000,00
Mutasi debet dan kredit pada rekening dana Otsus tercatat tanggal 15/9/2008 terjadi transaksi debet atas nomor rekening No 21.10.02.00999.9 sebesar Rp. 1.250.000.000.000,00 yang dipindahkan ke rekening DAU dengan nomor rekening 21.10.02.06577.6. Dana tersebut kemudian dipindahkan kerekening ad hoc Nomor 154.00.0743069-1 pada Bank Mandiri Jayapura.
Pemindahan dilakukan berdasarkan surat Gubernur Papua Nomor 900/882 tanggal 11 September 2008 yang memerintahkan pemindah bukuan dana dari rekening DAU nomor 21.10.02.06577.6. ke rekening ad hoc Nomor 154.00.0743069-1 pada Bank Mandiri Jayapura. Tidak ada perintah pemindahbukuan dari rekening dana otsus ke rekening DAU.
Pendepositoan ini juga tidak dianggarkan dalam APBD Papua 2008. Penempatan deposito TA 2008 dengan nomor deposito AA 379012 mendapatkan bunga sebesar Rp9.246.575.342,46 dan Rp10.191.780.821,92 menambah pada rekening nomor 154.00.0743069-1 ( rekening ad hoc pada bank Mandiri).
Tanggal 20/10/2008, bunga deposito dipindahbukukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) ke rekening 100 21.10.02.01080-1 a.n. Pemerintah Provinsi di Bank Papua berdasarkan surat Gubernur No 900/927 tanggal 20/10/08 dan surat Gubernur No 900/997 tgl 20/11/08.
Tahun 2009, sisa dana Otsus di Bank Mandiri dengan nomor rekening 154.00.0743069-1 sebesar Rp. 250.000.000.000 ditempatkan ke deposito satu bulanan mulai 20/5/2009. Bunga deposito dipindahbukukan ke rekening nomor 154.00.0743069-1.
Pada tanggal 23 November 2009 deposito tersebut jatuh tempo dan dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 154.00.0743069-1. Pada tanggal yang sama dipindahbukukan dari rekening Bank Mandiri 154.00.0743069-1, Rp100.000.000.000,00 ke rekening Kas Daerah DAU ke Bank Papua dengan nomor rekening 100 21.10.02.06577-6, sesuai Surat Gubernur November 2009.
Sisa dana Otsus Papua pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 154.00.0743069-1 sebesar Rp. 150.000.000.000,00 ditempatkan pada deposito satu bulan dengn bunga 10%, yang kemudian ke rekening dana Otsus sehingga saldo di rekening Bank Mandiri Rp.163.883.520.499,69. Pada tahun 2009, Pemerintah Provinsi Papua menerima dana Otsus di Bank Papua pada rekening No 21.10.02.00999.9. Pada tanggal 28 Desember 2009 terjadi transaksi pengurangan rekening No21.10.02.00999.9 sebesar Rp350.000.000.000,00 ke dalam deposito bulanan Nomor Seri A.096107 dengan bunga 10% nomor rekening 100.24.2001.09181-4.
Tanggal 22 Desember 2010 deposito jatuh tempo dan dicairkan ke rekening nomor 21.10.02.00999.9 sebesar Rp350.000.000.000,00 sesuai surat Gubernur Papua Nomor 900/4363/SET tanggal 22 Desember 2010 perihal Pencairan Deposito. Pembentukan dana cadangan menggunakan dana Otsus Papua setiap tahun sejak tahun 2006.
Pemerintah Provinsi Papua menyisihkan sebagian dari DOK pada rekening Otsus Bank Papua dengan nomor rekening 21.10.02.00999.9, dengan rincian sebagai berikut: (1). 05390/BT/2006 tgl 29 Des 2006 Transfer ke Dana Cadangan Rp36.000.000.000. (2). 04087/BT/BTL-I/2007 tgl 18 Desember 2007 Pembentukan Dana Cadangan Rp164.000.000.000. (3). 00023/SP2D-LS/I/2009 tg; 12 Februari 2009 Pembentukan Dana Cadangan Rp100.000.000.000. (4). 00956/SP2D-LS/I/2009 tgl 12 Juni 2009 Pembentukan Dana Cadangan Rp100.000.000.000. (5). 3523/SP2D-LS/2010 tanggal 29 September 2010 Pembentukan Dana Cadangan Rp. 100.000.000.000. Totalnya Rp. 500.000.000.000.
Tahun 2010, Pemprov Papua mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua yang antara lain menyebutkan pembentukan dana cadangan dari dana Otsus. Perda tersebut tidak menyebutkan program dan kegiatan secara spesifik yang akan dilaksanakan menggunakan dana cadangan dan waktu pelaksanaan kegiatan. (Jubi/Arjuna)




