;

6:46 am - Saturday May 25, 2013

Pengadilan Tipikor Manokwari Dinilai Biarkan Rumadas

Penulis : | 21:42 | January 7, 2013 | 1
Filed in: Jayapura

Yan Cristian Warinussy (IST)



Manokwari (7/1) – Yan Cristian Warinussy, salah satu advokat hukum di Manokwari, Papua Barat menilai, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat membiarkan terdakwa Marthen Luther Rumadas leluasa menjalani persidangan. Pengadilan juga dinilai tak serius menangani kasus Rumadas.

Selain itu, pengadilan juga dinilai tak berwibawa. Penilaian ini bertolak dari pengamatan Yan Warinussy setiap sidang. Warinussy menadaskan berani mengatakan pengadilan tak pengadilan tak berwibawa dan tak serius menangani kasus Rumadas lantaran tak ada pengawalan ketat. Kata dia, setiap persidangan, terdakwa Rumadas datang ke pengadilan dengan menggunakan kendaraan dinas. Rumadas tak dikawal petugas pengadilan maupun kejaksaan.

Sebaliknya, kata dia, dikawal oleh ajudannya. “Kalau seperti ini kan tidak pengadilan tidak serius. Harusnya ia dikawal oleh pihak pengadilan dan kejaksaan, bukan ajudan. Selanjutnya, jangan pakai kendaraan dinas ke pengadilan. Karena, sekarang status Rumadas sudah terdakwa,” kata Warinussy kepada tabloidjubi.com via telepon, Senin (7/1). Harusnya Gubernur Papua Barat melarang terdakwa menggunakan mobil dinas saat disidang.


Lanjut Warinussy, tak hanya itu, setiap sidang, ketika Rumadas tiba di Pengadilan, dia tak ditahan ditempat khusus. Sebaliknya, dibiarkan leluasa. “Dia tidak ditahan sementara disel pengadilan sambil menunggu sidang seperti para terdakwa lainnya,” ujarnya. Ada ketidak adilan yang berlaku. Rumadas Marthen Luther tak dikawal, sementara Harun Djitmau, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Papua Barat yang juga terlibat korupsi bersama Rumadas dikawal ketat oleh petugas pegadilan, kejaksaan dan aparat keamanan saat menjalani sidang.

“Harusnya, mereka berdua (Rumadas dan Djitmau) mendapat perlakuan yang sama. Memang status penahanan kedua terdakwa berbeda, Rumadas sebagai tahanan kota, sedangkan Djitmau tahanan rutan. Tapi, kasus mereka sama. Dua-dua koruptor jadi harus mendapat perlakuan yang sama,” tegas Warinussy.

Terdakwa Sekda Papua Barat, M.L Rumadas dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Harun Djitmau diduga menyelewengkan dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2006 dan tahun 2007 dan negara dirugikan lebih dari Rp.18 miliar. (Jubi/Musa)

No comments yet.

Leave a Reply

*


− seven = 1

Switch to our mobile site