;

12:54 pm - Thursday May 23, 2013

Polisi Harus Usut Kasus Penamparan Karyawan Susi Air

Penulis : | 17:28 | January 8, 2013 | 0
Filed in: Features, Tanah Papua

Salah satu pesawat milik maskapai Susi Air yang sedang melayani masyarakat pegunungan tengah Papua (Jubi/Levi)



Jayapura (8/1)—Gaung bersambut pasca penamparan yang dilakukan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Tony Tesar terhadap salah satu karyawan maskapai Susi Air, Minggu, (6/1) di Bandara Condronegoro, Serui ibukota Kepulauan Yapen, Papua. Setelah mendapat tanggapan dari salah satu tokoh masyarakat Serui, Petrus Y. Mambay, kali ini tanggapan itu datang dari praktisi hukum, Steve Waramori.

Kepada tabloidjubi.com, Selasa, (8/1), Steve Waramori mengatakan, tak ada yang kebal hukum bagi setiap warga negara, kendatipun dia adalah seorang kepala daerah. Itu sebabnya Waramory berharap, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan, karena kasus tersebut bukan delik aduan, tapi pidana murni.

“Tidak ada satupun warga negara yang kebal hukum. Sepanjang bupati itu masih warga negara, maka ia pun tidak kebal hukum. Harusnya polisi langsung mengambil tindakan, karena kasus itu bukan delik aduan, tapi pidana murni,” tulis Waramori dalam pesan singkatnya melalui handphone.


Ketika disinggung jika korban diajak berdamai? Waramori mengatakan, suatu delik pidana murni tidak dapat dihentikan proses verbalnya dengan suatu kesepakatan. “Kecuali delik aduan,” jawab Waramori dengan bahasa hukumnya itu.

Sebagaimana kejadian penamparan Bupati Kepulauan Yapen Tony Tesar terjadi, Minggu, (6/1) di Bandara Condronegoro tehadap salah satu karyawati Susi Air di bagian ticketing. Ketika itu Tony Tesar kecewa akibat salah satu stafnya, Alwi yang hendak dirujuk berobat keluar Serui dengan menggunakan jasa penerbangan Susi Air, tapi tak dilayani baik.

Bupati pun dengan ringan tangan menampar Novi (korban), salah satu karyawan maskapai Susi Air cabang Serui, karena dianggap mengucapkan kata-kata yang membuat sang bupati tersinggung. Tapi sejumlah kalangan memprotes tindakan sang bupati yang baru dilantik 7 September 2012 lalu itu. “Seharusnya tidak boleh. Dia (Bupati) pejabat,” kata Daud Ngabalin yang sehari-hari sebagai Ketua Harian Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Provinsi Papua. (Jubi/Roberth Wanggai)

No comments yet.

Leave a Reply

*


five + = 13

Switch to our mobile site

%d bloggers like this: