Anak di Bawah Umur Tak Lagi Ditahan
Berita Terkini :
- VIDEO AMATIR LONGSOR FREEPORT BEREDAR DI FACEBOOK
- GUBERNUR JANJI PERBAIKI MANAJEMEN PAPUA TV
- WAROPEN BAKAL BANGUN PELABUHAN LAUT
- BELUM ADA UU PENGADAAN BARANG DAN JASA DI INDONESIA
- 30 PERUSAHAAN ILEGAL CURI EMAS
- BATU BERJATUHAN, PENYELAMATAN PEKERJA FREEPORT TERHAMBAT
- SOLIDARITAS BIG GOSSAN, PERSIPURA GUNAKAN PITA BIRU
- FPPMJ: TERKAIT RASKIN, KEJATI PAPUA KELUARKAN PANGGILAN KETIGA
- PELAKU KORUPSI BARANG DAN JASA SULIT DIUNGKAP
- PERPUSTAKAAN MEMBANTU WARGA
Jayapura (8/1)—Pihak Pengadilan Jayapura mengklaim di tahun 2013 ini akan menghindari hukuman kurungan penjara bagi para pelaku kejahatan yang masih di bawah umur. Kepala Pengadilan Jayapura, Khairul Fuad mengatakan, rata-rata kasus dilakukan anak di bawah umur yang ditangani oleh pengadilan setempat adalah kasus pencurian.
“Kalau toh dari awal ditahan oleh polisi, oleh jaksa, saat putusan nanti sudah keluar langsung, pembinaan. Kalau toh dari awal tidak ditahan, kita juga akan putus percobaan. Kita menghindari anak-anak di bawah umur itu menjadi tahanan yang nanti ditahan bersama-sama dengan orang dewasa,” kata Khairul Fuad, Selasa (8/1).
Menurutnya, kebijakan yang diambil Pengadilan Jayapura ini, juga didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2/2012 tentang tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. “Jadi memang ini didukung Perma yang intinya memberikan keringanan kepada hakim agung untuk menjadikan pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan,” singkatnya.
Dari catatan Pengadilan Jayapura sediri diketahui sepanjang tahun 2012 lalu, tercatat pelaku kejahatan di bawah umur mengalami penurununan. “Di tahun 2012, pelaku kejahatan anak di bawah umur mengalami penurunan, yang jumlahnya belasan kasus dengan didominasi pencurian telepon genggam,” tandas Khairul Fuad. (Jubi/Arjuna)
Related Posts




