;

4:02 am - Sunday May 19, 2013

Anak di Bawah Umur Tak Lagi Ditahan

Penulis : | 19:01 | January 8, 2013 | 0
Filed in: Jayapura

Ilustrasi Penahanan Anak Dibawah Umur. (IST)



Jayapura (8/1)—Pihak Pengadilan Jayapura mengklaim di tahun 2013 ini akan menghindari hukuman kurungan penjara bagi para pelaku kejahatan yang masih di bawah umur. Kepala Pengadilan Jayapura, Khairul Fuad mengatakan, rata-rata kasus dilakukan anak di bawah umur yang ditangani oleh pengadilan setempat adalah kasus pencurian.

“Kalau toh dari awal ditahan oleh polisi, oleh jaksa, saat putusan nanti sudah keluar langsung, pembinaan. Kalau toh dari awal tidak ditahan, kita juga akan putus percobaan. Kita menghindari anak-anak di bawah umur itu menjadi tahanan yang nanti ditahan bersama-sama dengan orang dewasa,” kata Khairul Fuad, Selasa (8/1).

Menurutnya, kebijakan yang diambil Pengadilan Jayapura ini, juga didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2/2012 tentang tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. “Jadi memang ini didukung Perma yang intinya memberikan keringanan kepada hakim agung untuk menjadikan pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan,” singkatnya.


Dari catatan Pengadilan Jayapura sediri diketahui sepanjang tahun 2012 lalu, tercatat pelaku kejahatan di bawah umur mengalami penurununan. “Di tahun 2012, pelaku kejahatan anak di bawah umur mengalami penurunan, yang jumlahnya belasan kasus dengan didominasi pencurian telepon genggam,” tandas Khairul Fuad. (Jubi/Arjuna)

 

 

No comments yet.

Leave a Reply

*


7 − three =

Switch to our mobile site

%d bloggers like this: