Menurutnya, gugatan itu dapat dilakukan jika pengguna jasa tidak mendapat kompensasi setara kerugian yang dialami dari penyedia layanan, saat jaringan sudah kembali normal.
‘Tidak ada kesempatan buat masyarakat untuk berdialog menyampaikan pandangan tentang pembangunan. Pembangunan datang begitu saja, lalu bunuh (budaya) kami,’ ujar warga berusia lebih dari 50 tahun ini.