PERHATIAN!!!
Penggunaan sebagian atau seluruh materi dalam portal berita ini tanpa seijin redaksi tabloidjubi.com akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Biak, Jubi - Kawasan Kantor Bupati dan Sekretariat Daerah Biak Numfor, akan dijadikan percontohan area bebas asap rokok untuk mengkampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat.
Kepala Dinas Kesehatan Biak, Daisy Ch Urbinas, di Biak, Rabu (3/10/2017), mengatakan ada 12 indikator yang harus dipenuhi setiap kepala keluarga untuk mewujudkan keluarga sehat.
Satu dari 12 indikator keluarga sehat bagi keluarga, kata Daisy, yakni kepala keluarga dapat mencegah anggota keluarga tidak merokok di lingkungan rumah tangga, tempat kerja, dan lingkungan tempat tinggal.
"Bahaya dari merokok tidak saja membahayakan kesehatan perokok. Orang di sekitar perokok juga terdampak bahaya asap rokok yang dihisap di tempat umum. Perokok pasif lebih berisiko terkena penyakit dibanding si perokok itu sendiri," katanya.
Daisy menyebut jika kebiasaan merokok di lingkungan keluarga harus dihentikan karena dapat mempengaruhi kesehatan hidup yang bersangkutan dan anggota keluarganya.
Daisy berharap kawasan tempat pelayanan publik di sekitar perkantoran pemerintah harus dapat disediakan tempat khusus para perokok sehingga tidak berkeliaran bebas menghisap rokok saat mengurus sesuatu kebutuhan.
Dinas Kesehatan Biak sudah mencanangkan 21 puskesmas bebas asap rokok dan akan diperluas lagi hingga perkantoran pemerintah lainnya.
Sejumlah lokasi yang dinyatakan bebas asap rokok antara lain Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak, ruang tunggu bandara Frans Kaisiepo, puskesmas dan kantor pemerintah daerah. (*)
SebelumnyaPemkab Mimika cari solusi atasi defisit anggaran |
SelanjutnyaGubernur diminta telaah ulang IUP PT Pacific Mining Jaya |