PERHATIAN!!!
Penggunaan sebagian atau seluruh materi dalam portal berita ini tanpa seijin redaksi tabloidjubi.com akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Jayapura, Jubi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua disarankan menggunakan sistem e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa pada penyelenggaran Pilkada serentak 2018. Saran itu guna mencegah terjadi korupsi.
“Kami sudah bertemu dengan KPU untuk membicarakan itu, sedangkan Bawaslu karena ketuanya sedang tidak berada di tempat makanya kami masih menunggu," kata Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK wilayah Papua, Maruli Tua kepada wartawan belum lama ini.
Ia mengatakan, saran itu sengaja disampaikan karena saat ini lembaganya banyak menangani kasus korupsi menyangkut Pilkada. Menurut dia, KPU harus benar-benar menghitungnya secara baik dalam merencanakan anggaran. “Tentu saja jika tidak cermat maka akan sangat membahayakan, misalnya terjadi mark up,” katanya.
Komisioner KPU Papua, Bidang Hukum dan Pengawasan, Tarwinto, mengatakan seharusnya KPK mensosialisasikan terkait pencegahan pada jauh hari. “Sebab untuk penyusunan anggaran Pilkada 2018, terutama untuk Pilgub sudah dilakukan sejak 1,5 tahun yang lalu,” kata Tarwinto.
Menurut dia, pada prinsipnya perencanaan anggaran yang dilakukan KPU tetap mengacu aturan perundangan. Baik yang dikeluarkan KPU maupun Peraturan Menteri Keuangan yang terkait standar honor, standar kebutuhan barang, dan tingkat kemahalan yang dialami setiap kabupaten di Papua.
“Semuanya itu kami gabungkan untuk mencapai angka yang rasional, yang mana sudah melakukan pertemuan dengan KPU kabupaten, terutama yang menyangkut dana di tujuh kabupaten yang akan menggelar Pilkada,” kata Tarwinto.
Ia menyambut baik kunjungan KPK yang ingin mengkoordinasikan pencegahan korupsi pada penyelenggaran Pilkada serentak 2018 di Papua. (*)
SebelumnyaDaya serap anggaran rendah, Gubernur Lukas minta Bappeda evaluasi SKPD |
SelanjutnyaKPU Papua segera bentuk PPD dan PPS |