PERHATIAN!!!
Penggunaan sebagian atau seluruh materi dalam portal berita ini tanpa seijin redaksi tabloidjubi.com akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi - DPR Papua mengesahkan rancangan atas peraturan DPR Papua Nomor 01 Tahun 2014 tentang tata tertib (tatib) DPR Papua, dan melakukan rolling komisi melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Papua, Yunus Wonda bersama Wakil Ketua II, Fernando A Yansen Tinal, Selasa (14/11/2017).
Paripurna pengesahan didahului laporan Badan Pembentukan Perdasi dan Perdasus atau Badan Legislasi (Baleg) oleh Wakil Ketua Baleg, Ruben Magai.
"Peraturan DPR Papua Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Papua setelah mengalami penyesuaian dalam penyusunan dan pembahasan, serta dilakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri RI, kemudoan diharmonisasi dan finalisasi oleh Baleg," kata Ruben.
Menurutnya, ada beberapa perubahan dan penambahan dalam tatib dewan yang berjumlah 46 pasal itu. Selain itu, ada beberapa hal yang dianggap mendasar, di antaranya Baleg dan Panja Tatib DPR Papua telah membahas rancangan perubahan tatib tersebut.
"Susunan dan kedudukan anggota DPR Papua di fraksi yang terdiri dari anggota DPR Papua yang dipilih melalui pemilu dan yang melalui pengangkatan," ujarnya.
Selain itu, tugas, fungsi dan kewenangan DPR Papua mengalami beberapa perubahan, di antaranya dalam pelaksanaan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
"Kewajiban anggota DPR Papua yang berasal dari partai politik berhimpun ke dalam fraksi, termasuk mengakomodir anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan wajib bergabung pada fraksi yang sudah terbentuk," ucapnya.
Sebelum pengesahan, Yunus Wonda menanyakan kepada semua anggota DPR Papua apakah menyetujui jika raperda tatib itu disahkan.
"Setelah mencermati dan mendengarkan secara saksama laporan Baleg DPR Papua, saya menawarkan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan peraturan DPR Papua dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR Papua,” kata Yunus Wonda.
Semua anggota DPR Papua yang hadir dalam rapat paripurna, menyatakan menyetujui raperda tatib ini untuk disahkan menjadi peraturan DPR Papua. (*)
SebelumnyaPenembakan terjadi lagi di Tembagapura, seorang karyawan Freeport terluka |
SelanjutnyaSatu anggota Brimob tewas tertembak dalam konflik di Tembagapura |