PERHATIAN!!!
Penggunaan sebagian atau seluruh materi dalam portal berita ini tanpa seijin redaksi tabloidjubi.com akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Merauke, Jubi – Polres Merauke bersama Satuan Polisi Pamong Praja serta pengelola tempat hiburan malam melakukan pertemuan bersama. Dari pertemuan tersebut, disepakati tempat hiburan malam, baik bar maupun diskotik, ditutup selama tiga hari, 24-26 Desember 2017. Itu untuk menghormati umat Kristiani yang sedang merayakan Natal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Elyas Refra, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/12/2017), mengatakan meskipun sempat terjadi pro-kontra, namun akhirnya disepakati tempat hiburan malam maupun diskotik ditutup tiga hari.
“Pada hari raya umat Islam juga saya tutup tempat hiburan malam tiga hari. Hal serupa dilakukan saat umat Kristiani merayakan Natal. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus saling menghormati,” pintanya.
Ditegaskan, jika ada yang membandel dengan tetap membuka, sanksi tegas akan diberikan.
“Saya sudah sampaikan dalam pertemuan bersama tadi juga,” ungkapnya.
Sanksi yang diberikan, katanya, membayar denda sebanyak Rp 7 juta. Kalau tidak, menjalani hukuman selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merauke.
Kasat Shabara Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Theodorus Tawaru, menambahkan pihaknya akan melakukan operasi rutin di berbagai tempat termasuk di tempat hiburan malam maupun diskotik menjelang hari raya Natal.
“Betul telah ada kesepakatan bersama bahwa tiga hari tempat hiburan ditutup. Itu harus dijalankan dan jika ada yang membandel, kita amankan dan diproses sesuai aturan,” tegasnya. (*)
SebelumnyaTiga pemilik ratusan botol vodka dikirim ke Wamena |
SelanjutnyaPerda pengendalian minuman beralkohol harus direvisi |