PERHATIAN!!!
Penggunaan sebagian atau seluruh materi dalam portal berita ini tanpa seijin redaksi tabloidjubi.com akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Jayapura, Jubi – Korupsi pembangunan menara salib Wio Silimo, diduga melibatkan pejabat daerah kabupaten Jayawijaya, dalam hal ini Bupati kabupaten Jayawijaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum sebagai penanggungjawab pembangunan. Tercatat kasus pidana korupsi pembangunan menara salib Wio Silimo, telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 11 miliar.
“Dalam kasus pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 11 miliar lebih itu adalah tanggungjawab dari Bupati kabupaten Jayawijaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum,” kata Nurwahida, penasehat hukum terdakwa Sodjito, dalam kasus Korupsi pembangunan menara salib Wio Silimo, di Jayapura, Kamis (25/01/2018)
Ia menilai kasus korupsi yang hanya menjerat kliennya bernama Sodjito tidak fair, sedangkan bupati dan kepala idnas pekerjaan umum sebagai orang yang bertanggungjawab pelaksanaan pembangunan menara, sama sekali tidak tersentuh hukum.
“Logisnya klien saya ini kan staf biasa, dan dirinya hanya mengikuti perintah dari atasan untuk menandatangani dokumen pembangunan menara tersebut,” kata Nurwahida menjelaskan.
Menurut dia, proses pelelangan pembanguan menara salib Wio Silomo tidak melalui prosedur, karena Bupati Kabupaten Jayawijaya, John Wempi Wetipo dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Markus Adolf Hattu, tidak melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya selaku pejabat.
Kedua orang itu dinilai melanggar hukum yang bertentangan dengan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden RI no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Hal itu berdasarkan kesaksian Sodjito di persidangan yang mengaku bahwa Bupati Kabupaten Jayawijaya, John Wempi Wetipo telah menunjuk langsung kepada Openg Subhan selaku kontraktor yang melakukan pengerjaan menara tersebut.
“Ini kan menyalahi aturan dengan cara menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain,” kata Nurwahida menegaskan.
Ia mengaku telah meminta kepada hakim menghadirkan Kepala Dinas PU sebagai saksi, sehingga kasus tudingan korupsi kiennya terbuka diketahui publik, termasuk bagimana proses lelangnya.
Jubi belum bisa menghubungi Bupati Kabupaten Jayawijaya, John Wempi Wetipo maupun Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Markus Adolf Hattu, untuk dikonfirmasi.
Namun sebelumnya Bupati John Wempi mengakui telah menganggarkan dana belanja Rp 27 miliar pada tahun anggaran 2018 untuk melanjutan pembangunan menara salib Wio Silimo.
“Pembangunan Wio Silimo, kami anggarkan Rp 27 sampai Rp 28 miliar untuk penyelesaiannya,” kata Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo belum lama ini.
Ia mengaku penganggaran pembangunan tugu Wio Silimo sengaja dilakukan di tengah banyaknya pemangkasan pekerjaan lain. “Pemangkasan Karena dana Pemda tidak memungkinkan mengcover semua,” kata Wempi menjelaskan. (*)
SebelumnyaKetua KPU Papua: Perlu kepastian penafsiran hukum parpol lokal Papua |
SelanjutnyaKorupsi menara salib Wio Silimo, Bupati John Wempi menunjuk langsung kontraktor |