PERHATIAN!!!
Penggunaan sebagian atau seluruh materi dalam portal berita ini tanpa seijin redaksi tabloidjubi.com akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Biak, Jubi - Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Biak Numfor, Yunius Luchas Rumere, menyatakan aktivitas kantor wakil rakyat di pertigaan Jalan Mandouw, Distrik Samofa, Rabu (31/1/2018), sudah kembali normal melayani masyarakat seperti biasanya.
"Rabu ini sesuai waktu pemalangan pintu keluar masuk DPRD yang dilakukan sejumlah anggota legislatif, karena menolak pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Dewan yang baru, akan dibuka," ujar Yunius, di Biak, Rabu (31/1/2018).
Ia mengakui adanya penolakan pelantikan Sekwan yang baru, Yacob Paru, harus dapat diselesaikan, agar tidak menganggu rutinitas tugas sekretariat dewan dalam menunjang pekerjaan wakil rakyat menjalankan fungsi tugas anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Luchas menyarankan perlu dibuka dialog antara legislator dengan Pemkab Biak Numfor, sehingga tidak berdampak dalam pelayanan publik.
"Tugas sekretariat dewan untuk menjembati kelancaran tugas para wakil rakyat dengan pemerintah dalam menampung berbagai aspirasi pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan kemasyarakatan," kata Luchasn yang dimutasi sebagai Kepala Bappeda Biak Numfor.
Terpisah, Sekretaris Bersama Forum LSM Biak, Simo Rumaropen, mengingatkan aksi pemalangan kantor DPRD dilakukan wakil rakyat karena tidak puas dengan pengangkatan Sekwan baru, Yacob Paru, dinilai sangat mencederai nama baik lembaga ini di mata masyarakat.
Sebagai wakil rakyat yang terhormat, menurut Simon, jika menemukan kebijakan Pemkab Biak Numfor yang tidak sejalan dengan DPRD harus dilakukan kontrol dengan menggunakan alat-alat kelengkapan dewan supaya ada jalan keluar dalam menyikapi masalah tersebut.
Tindakan pemalangan kantor wakil rakyat oleh anggota DPRD, lanjut Simon, sangat merusak kehormatan institusi sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat.
"Pelantikan Sekretaris Dewan, Yacob Paru, merupakan ranah kerja pemerintah, sehingga jika lembaga DPRD merasa tidak puas atas pelantikan dilakukan Pelaksana Tugas Bupati Biak, Herry Ario Naap, pada Jumat (26/1/2018) pekan lalu, seharusnya disikapi dengan kewenangan dewan pada alat kelengkapan DPRD," ujar Simon pula.
Hingga Rabu pukul 08.00 WIT, spanduk dan baliho yang dipasang di halaman depan pintu keluar masuk gedung DPRD Biak Numfor sudah dilepas. (*)
SebelumnyaDinas Pendidikan minta sekolah setop gunakan kapur tulis |
SelanjutnyaGuru SMA dan SMK di Nabire belum terima gaji |