PERHATIAN!!!
Penggunaan sebagian atau seluruh materi dalam portal berita ini tanpa seijin redaksi tabloidjubi.com akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,
Merauke, Jubi - Salah satu persoalan yang dikeluhkan lagi oleh para nelayan di Pantai lampu Satu, Kelurahan Samkai, Distrik Merauke adalah jaring. Nelayan mengaku selama ini tak pernah mendapat perhatian dari pemerintah setempat. Jaring yang digunakan sekarang, usianya telah mencapai 10 tahun lebih.
“Standard usia jaring harusnya dua tahun. Setelah itu, diganti baru. Namun, kenyataan, nelayan kami yang berjumlah ratusan orang, hanya menggunakan jaring yang dibeli dengan modal sendiri yang sudah tua,” kata koordinator nelayan, Nur Tindri kepada Jubi Senin (28/11/2016).
Akibat jaring yang sudah tua, ketika digunakan melaut, banyak yang putus. Sehingga nelayan menghabiskan waktu berhari-hari untuk menjahit kembali. Padahal, mestinya waktu itu, dimanfaatkan bersama keluarga.
“Sudah bersusah payah di tengah laut, malah pulang urus jaring yang rusak lagi,” katanya.
Untuk merawat jaring, setelah nelayan pulang melaut, jaring langsung dicuci bersih menggunakan rinso. “Kita lihat baru, padahal sudah lama,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke, Martha Bayu mengatakan, semestinya pemerintah memberikan alat tangkap termasuk jaring, secara merata ke para nelayan. Hanya saja, sesuai aturan, pemberian bantuan, harus dalam bentuk kelompok.
“Berulang kali kami sampaikan agar nelayan di Pantai Lampu Satu membentuk koperasi. Maksudnya agar saat ada bantuan alat tangkap, bisa diberikan kepada kelompok tersebut. Kita tidak bisa memberikan secara perorangan, karena aturan,” tuturnya.
Ditambahkan, saat ini ada alat tangkap yang masih tersimpan di gudang dinas, tetapi peruntukannya adalah untuk nelayan di Distrik Okaba. “Kami tak bisa mengalihkan kepada nelayan di Lampu Satu, lantaran pasti ada pemeriksaan dari provinsi dan pusat,” ujarnya. (*)
SebelumnyaPara guru di Merauke diminta introspeksi diri |
SelanjutnyaPembagian kartu nelayan tidak merata, nelayan kesal |