PERHATIAN!!!
Penggunaan sebagian atau seluruh materi dalam portal berita ini tanpa seijin redaksi tabloidjubi.com akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,
Sorong, Jubi - Dewan adat suku Maya atau Das Maya siap menerapkan peraturan adat nomor 01 Tahun 2016 tentang pelarangan atas penangkapan ikan dan biota laut secara ilegal dan merusak di wilayah adat suku Maya Raja Ampat, yang dibahas pada sidang Das Maya di Waisai Rabu (7/12/2016) lalu.
Dikatakan proses hukum yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan mendorong masyarakat adat menghadirkan peraturan adat ini.
"Laut bagi masyarakat Raja Ampat merupakan sumber penghidupan karena hampir 80% masyarakatnya hidup sebagai nelayan," kata Ketua Das Maya, Kristian Thebu.
Pasal-pasal didalamnya mengatur dengan jelas mulai dari batas wilayah hukum adat, sistem penangkapan yang diijinkan, hingga sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggarnya, baik dari masyarakat luar (pendatang) maupun sanksi yang akan diterapkan bagi pelaku dari masyarakat adat sendiri.
"Pasal yang didalamnya memuat sanksi bagi pelaku dari masyarakat adat harus tetap ada, jangan sampai sanksinya kuat keluar tapi tumpul kedalam,” ungkap Kabag Hukum Pemkab Raja Ampat, Mohliat Mayalibit saat memaparkan pasal sanksi dalam peraturan adat.
Bentuk sanksi yang dijatuhkan dalam Perda Adat (Perdat) ini berupa denda atau menahan/menyita peralatan yang digunakan. Sedangkan untuk menentukan besarnya denda didasarkan pada jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Sanksi bagi pelaku dari masyarakat adat sendiri berupa kerja bakti di kampung atau namanya akan diumumkan di kampung.
Hujan interupsi mewarnai pembahasan pasal demi pasal dalam sidang adat Das Maya yang isinya antara lain menambah, mengurangi atau memberikan saran serta masukan pembahasan terhadap 21 pasal dari sepuluh BAB yang ada.
Setelah disepakati seluruh tokoh adat yang hadir, rancangan Perdat ini langsung diserahkan kepada Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat, Manuel Urbinas.(*)
SebelumnyaDewan Suku Maya Raja Ampat dorong legitimasi peraturan adat |
SelanjutnyaHari Noken di Kota Sorong, 500 Noken habis terjual |