PERHATIAN!!!
Penggunaan sebagian atau seluruh materi dalam portal berita ini tanpa seijin redaksi tabloidjubi.com akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jayapura, Jubi - Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Sekda Papua, Doren Wakerkwa mengatakan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Papua, tidak akan mendanai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten pelaksana Pilkada serentak 2017.
"Jika kabupaten yang hendak melakukan PSU maka dananya akan kembali ke kabupaten/kota. Tidak ada Gubernur kasih biayai. Tidak ada pemerintah provinsi biayai. Karena itu konsekuensi daerah. Kabupaten menyiapkan anggaran untuk menyiapkan PSU nya bukan kami di provinsi," kata Wakerkwa kepada wartawan, di Jayapura, Jumat (3/3/2017).
Ia menyarankan pihak penyelenggara (KPU) segera melaporkan kepada bupatinya masing-masing terkait pembiayaan tersebut.
"Kami pemerintah provinsi ini kan tidak bisa lagi ada anggaran untuk PSU. Karena itu adalah anggaran daerah sebab PSU bukan kemauan dari provinsi, tetapi penyelenggara Panwas dan KPU di kabupaten yang memutuskan untuk PSU. Kalau mereka mau gelar siapkan anggaran dong," ucapnya.
Soal kapan waktu pelaksanaan PSU, dirinya mengatakan hal itu tergantung dengan situasi masing-masing daerah. Dalam artian keuangan siap dan semua sarana prasarannya siap, maka bisa dilaksanakan.
Ia juga meminta panitia pengawas pemilu (Panwas) di kabupaten/kota untuk menyelesaikan laporannya di daerah dan tidak boleh naik ke panwas provinsi.
"Memang saya akui itu ranahnya mereka. Akan tetapi sistem pemerintahan negara ini ada hal-hal kecil yang Panwas bisa selesaikan di kabupaten, selesaikanlah dengan jalan musyawarah. Kalau hal-hal besar saja yang diselesaikan di provinsi.
Tetapi yang terjadi semua masalah bawa ke provinsi semua. Akhirnya mau melaksanakan pemerintahan pasca pilkada berlangsung banyak masalah disana sini," ucapnya.
Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto menyebutkkan, dua kabupaten yang akan menggelar PSU yakni di Kepulauan Yapen sebanyak 26 TPS sedangkan Kabupaten Jayapura belum ada keputusan.
"Hasil klarifikasi belum dihimpun ada berapa TPS yang bisa PSU. Hari ini KPU provinsi akan supervisi ke Kabupaten Jayapura," kata Tarwinto. (*)
SebelumnyaLBH APIK siap fasilitasi kaum perempuan |
SelanjutnyaMenpan RB bakal tempatkan lulusan IPDN Papua di kementerian |