PERHATIAN!!!
Penggunaan sebagian atau seluruh materi dalam portal berita ini tanpa seijin redaksi tabloidjubi.com akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi - 20 hari, terhitung mulai 21 Januari sampai dengan 12 Februari 2019, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua akan melakukan pemeriksaan internal terhadap keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tahun anggaran 2018.
Ketua tim pemeriksaan intern BPK RI Perwakilan Papua, Muhammad Fadli mengatakan pemeriksaan itu sesuai mandat peraturan undang-undangan, dimana BPK melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.
"Pemeriksaan akan dibagi dalam dua sub tim," kata Fadli, di Jayapura, Selasa (22/1/2019).
Ia menjelaskan, pemeierksaan intern dapat dilaksanakan di tahun berjalan maupun setelah berjalan sebelum pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menyerahkan laporan keuangan.
"Intinya tujuan pemeriksaan intern ini kami akan melihat hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, kami pantau walaupun sudah ada agenda," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memantau kembali progres terkait rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK terutama terkait pemeriksaan keuangan, apakah rekomendasi tersebut sudah ada tindak lanjut atau sudah diterapkan perubahannya.
Kedua, BPK akan melakukan penilaian atau memutakhirkan terkait sistem pengendali internal yang ada di pemda terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan, dimana OPD sebagai ujung tombak penyusunan keuangan.
"Jadi masing-masing OPD menyusun laporan keuangan yang nanti akan dikompilasi atau dikonsolidasi di BPKAD selaku PPKAD laporan tersebut harusnya melalui review inspektorat," katanya.
Setelah itu, kata ia, pihaknya akan melakukan penilaian atau pengajuan terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pendahuluan mungkin masih dalam konsep apakah ada temuan pemeriksaan terkait penyimpangan dari kepatuhan peraturan dari perundang-undangan misalnya pemeriksaan barang dan jasa atau perjalanan dinas.
"Yang paling utamanya, apakah penyajian laporan keuangan yang disajikan oleh Pemprov dalam bentuk laporan keuangan nantinya sudah wajar atau belum," ujarnya.
"Namun BPK sebagai pemeriksa hanya menilai kewajaran melalui metode sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Untuk itu, pimpinan OPD diminta bekerjasama dan memberi dukungan terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan ini," sambungnya.
Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, mengatakan apa yang dibutuhkan BPK adalah tugas rutin yang harus diselesaikan.
"Jadi, apa yang telah kita kerjakan menjadi tanggung jawab kita bersama, dan tanggung jawab itu menjadi tuntas setelah diaudit oleh BPK Perwakilan Papua sesuai amanat undang-undang," kata Hery.
Oleh karena itu, dirinya berharap semua pimpinan OPD tetap pro aktif dalam rangka audit pendahuluan ini, hal ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan penjelasan maupun hal-hal apa yang dibutuhkan BPK.
“Saya selaku pimpian birokrasi Papua siap ada di Papua, nanti juga ada Inspektorat Papua sebagai leading sector akan tetap memberikan bantuan jika ada hal-hal yang dibutuhkan. Intinya, kami siap memberikan informasi," ujarnya. (*)
SebelumnyaNoak Kapisa disiapkan duduki posisi staf khusus gubernur |
SelanjutnyaPelantikan Wabub Keerom masih tunggu SK Mendagri |